Term And Condition

Dengan menyerahkan barang atau dokumen untuk dikirim oleh SAI, maka Pengirim dianggap telah menerima dan setuju dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan SAI dibawah ini:

1. Pengirim berhak mendapatkan bukti pengiriman berupa Consignment Note atau resi atau struk pengiriman.

2. Pengirim wajib mencantumkan informasi data pengirim, data penerima, nama barang kiriman, berat, jumlah koli, harga barang, kode Pos, alamat email, nomor telepon dan alasan ekspor (khusus pengiriman Internasional).

3. Isi dalam barang atau dokumen yang dikirim sesuai pengakuan Pengirim atau pemilik barang. Apabila terdapat ketidaksesuaian Antara isi dalam dengan keterangan yang diberikan maka pengirim bertanggung jawab sepenuhnya atas segala dampak yang timbul akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya.

4. SAI berhak membuka atau memeriksa kiriman dihadapan pengirim untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan oleh pengirim.

5. SAI berhak menolak kiriman yang tidak sesuai Antara pernyataan dengan kondisi fisik dan juga bila terdapat kiriman yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pihak SAI tidak berkewajiban memberikan ganti rugi atas hal-hal sebagai berikut : • Semua resiko teknis yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya baik yang menyangkut mesin atau barang sejenis maupun barang elektronik seperti TV, Kulkas, Komputer, Disket, AC, Video, Mesin Cuci dan barang elektronik sejenis lainnya. • Keterlambatan pengiriman barang ke kota tujuan yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure) • Semua penahanan atau penyitaan serta pemusnahan terhadap barang/dokumen oleh instansi pemerintah (bea cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan, dll) sebagai akibat hukum dari keadaan jenis barang/dokumen yang bersangkutan. • Kerusakan atau kehilangan barang/dokumen yang disebabkan karena bencana alam, huru hara, perang, pencurian, perampokan, dan pembajakan (force majeure). • apabila alamat tidak jelas dan tidak ada nomor telp penerima yang menyebabkan barang tertahan ditujuan dan tidak diantar tepat waktu yang mengakibatkan barang rusak atau hilang atau salah kirim. • Kerugian atau kerusakan yang disebabkan unsur kesengajaan oleh pengirim maupun penerima. • Isi kiriman yang tidak sesuai dengan pernyataan tertulis pada Consignment note atau resi atau struk pengiriman. • Kiriman yang melanggar peraturan perundang-undangan seperti kiriman barang berbahaya (dangerous goods), Barang yang dilarang kirim (narkotika dan sejenisnya), barang yang dibatasi kirim. • Pengirim tidak mencantumkan nilai barang pada saat transaksi di loket SAI. • Klaim ganti rugi diajukan melampaui batas waktu yang ditetapkan oleh SAI

7. Adapun barang-barang yang dilarang untuk dikirim sebagai berikut: Bahan yang rentan terhadap oksidasi, seperti: bubuk pemutih, peroksidan dll Accu atau baterai basah Makanan basah atau berminyak dan makanan beku Segala jenis Barang cairan (Untuk Kiriman Via Udara domestik dilarang ) Benda yang dapat meledak atau menyala atau barang yang dapat terbakar sendiri seperti senjata api, peluru dan bahan peledak, mercon atau sejenisnya serta segala macam korek api dan gas pengisinya Binatang hidup Uang logam, uang kertas Bank dan surat-surat berharga, platina, emas atau perak yang telah dikerjakan atau belum, permata, batu-batu alam, dll. Barang yang menyinggung kesusilaan atau pornograpi baik DVD, VCD, Gambar, dll Candu morfin, kokain, alcohol, dan obat-obatan terlarang lainnya Bahan biologis yang mudah busuk dan mudah menularkan penyakit Barang-barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dinyatakan terlarang. Segala bentuk perhiasan baik yang terbuat dari emas, perak, dll Bahan kimia berbahaya ( Dangerous GOODS ) Bahan kimia mudah terbakar (Flameable) Permen karet Daging mentah Kratom

8. Setiap pengiriman barang dengan nominal barang diatas Rp 500,000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) disarankan untuk diasuransikan. Agar apabila terjadi kehilangan ataupun kerusakan barang kiriman bisa diganti penuh oleh asuransi. Apabila customer menolak untuk diasuransikan maka besarnya penggantian yang diberikan Pihak SAI yaitu sebesar maksimum Rp 1,000,000,- (untuk kiriman domestik) dan maksimum USD 100 (untuk kiriman Internasional). Untuk pengiriman yang diasuransikan wajib melampirkan invoice asli pembelian barang dan foto barang.

9. Untuk barang kiriman Internasional wajib melampirkan Commercial Invoice dan Packing List, dan Sertifikat MSDS untuk obat-obatan, bumbu, bahan baku, kosmetik, dll. Beberapa barang bahkan membutuhkan Surat Karantina. Tanpa surat tersebut diatas maka barang tersebut tidak dapat dikirimkan. Dan wajib menginformasikan kepada customer untuk jenis kiriman tersebut di perlukan penambahan waktu pengiriman dari estimasi yang berlaku, karena harus dilakukan pengecakan MSDS terlebih dahulu.

10. Commercial invoice wajib di isi oleh pihak pengirim dengan menggunakan bahasa inggris dan tidak diperkenankan menggunakan tulisan tangan dengan detail sbb : A. Harga barang B. Jumlah barang C. Isi Barang D. Alasan Export

11. Untuk pengiriman non dokumen biaya kirim belum termasuk duty & tax di negara tujuan yang dibebankan kepada pihak penerima, atau jika pihak penerima menolak untuk membayar, maka biaya duty & tax tersebut akan di bebankan kepada pihak pengirim dengan di informasikan sebelumnya oleh customer service SAI. Apabila pihak pengirim juga tidak mau membayar maka barang akan diretur dengan biaya ditanggung pihak penerima atau diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai dinegara tujuan untuk disita atau dimusnahkan.

12. Prosedur pengajuan Klaim barang rusak atau hilang di SAI sebagai berikut: • SAI hanya menerima pengajuan klaim barang rusak paling lambat 3 x 24 jam sejak barang diterima oleh Penerima ditujuan dialamatkan ke email info@sai-transport.com lewat dari tenggat waktu tersebut maka SAI TIDAK AKAN MENERIMA PENGAJUAN KLAIM KARENA BARANG DIANGGAP TELAH DITERIMA DALAM KONDISI BAIK OLEH PENERIMA. • Pengajuan klaim barang rusak wajib melampirkan Foto Paket pada saat diterima sebelum kemasan dibuka dan foto setelah kemasan dibuka. • Berita acara kehilangan ataupun kerusakan barang yang ditandatangani oleh Petugas atau Agen SAI yang mengantarkan paket tersebut. • Airwaybill atau STT SAI ASLI • KWITANSI ASLI pembelian barang yang hilang atau rusak tersebut. • Surat laporan kehilangan dari kepolisian untuk barang hilang sebagai lampiran untuk klaim asuransi. • SAI hanya menerima pengajuan klaim barang hilang paling lambat 14 hari kalender sejak barang seharusnya diterima oleh Penerima ditujuan dialamatkan ke email info@sai-transport.com.